Tim Pengawasan Gabungan Pastikan Pelayanan Kesehatan Terstandar di Kota Probolinggo

Usai dari optik di Jalan Panglima Sudirman, DPMPTSP bersama Tim melanjutkan Pengawasan ke salah satu Klinik di Kota Probolinggo

Kegiatan Pengawasan ke salah satu Klinik di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO – Usai dari optik di Jalan Panglima Sudirman, tim bergeser ke Klinik Utama Rawat Jalan Irma, terdapat sembilan orang pegawai sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan BPJS Kesehatan, masih berproses karena banyak pegawai yang ikut pihak suami/istri masing-masing. Tim gabungan ditemui langsung oleh pimpinan klinik, Luska Vitri Ariesanti.

Semula, menurut Aris, Klinik Utama Rawat Jalan Irma, gedungnya adalah laboratorium. Karena berubah fungsi, secara proses perizinan semua berubah mulai dari penanggung jawab, SDM, peralatan, alur pasien, sarana dan prasarana lain.

Dari sisi pengawasan, alat radiologi harus sesuai standar sehingga pelayanan kepada pasien terjamin mutu dan kualitasnya. “Sama seperti di Optik Melawai, ada temuan beberapa alat masih proses kalibrasi. Alkes setiap tahun harus terkalibirasi agar mutu kualitas berjalan dengan baik minimal setahun sekali,” ungkap Aris lagi. Terkait limbah dan IPAL, pihak klinik masih proses dengan pihak ketiga.

Masih kata Aris, di bidang kesehatan atau seluruh layanan usaha, semua pengusaha wajib berizin melalui OSS RBA. Pihaknya, siap melakukan pendampingan atau pengawasan izin sesuai Permenkes 14 tahun 2021. Pemerintah setempat pun menjamin mutu layanan masyarakat Probolinggo khususnya, agar pelayanan kesehatan terstandar.

“Mudah-mudahan di Probolinggo sudah sesuai standar. Kami selaku tim pengawasan melakukan advice apa langkah konkret yang dibutuhkan pelaku usaha. Jika mereka bingung jadi kita bisa bantu pendampingan dari hasil pengawasan. Kami (tim pengawasan) adalah mitra kerja, jadi kami harapkan ada feedback pelaku usaha bisa saling koordinasi dengan kami. Lebih cenderung ke sharing,” harap Aris.


Tekankan Pelaku Usaha Susun LKPM                                     

Pada kesempatan itu, tim pengawasan dari DPMPTSP juga menekankan pentingnya pelaku usaha untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sebelumnya, pengawasan banyak dilakukan di bidang industri. Kali ini di bidang kesehatan karena memiliki modal dan realisasi besar. Dilihat dari NIB klinik tersebut, modal yang tertera sebesar Rp 1 Miliar.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pernah mendampingi salah satu rumah sakit swasta dan LKPM berjalan lancar. “Berikutnya kami akan menyentuh di bidang perikanan, mengingat Kota Probolinggo dekat dengan pelabuhan tetapi pelaku usaha di bidang perikanan belum banyak berkontribusi,” jelas Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Renny Annisa. 

Nantinya, ujar Renny, LKPM akan menjadi tools yang menunjukkan berapa realisasi investasi di Kota Probolinggo. “Dari realisasi itu akan menjadi IKU (Indikator Kinerja Utama) pemerintah daerah. Jadi, kita genjot nilai LKPM karena banyak pelaku usaha belum tahu cara  mengisi LKPM,” ucap perempuan berkacamata ini.

Pelaku usaha wajib membuat LKPM. Jika kesulitan mengisi karena baru pertama kali melaporkan, pelaku usaha bisa datang ke MPP. “Nanti kami bantu, kami dampingi,” tegas Renny yang menargetkan pengawasan ke lebih dari 30 pelaku usaha di tahun 2024 ini. (fa)

LINK TERKAIT