Tim Pengawasan Gabungan Pastikan Pelayanan Kesehatan Terstandar di Kota Probolinggo
Usai dari optik di Jalan Panglima Sudirman, DPMPTSP bersama Tim melanjutkan Pengawasan ke salah satu Klinik di Kota Probolinggo
Kegiatan Pengawasan ke salah satu Klinik di Kota Probolinggo
PROBOLINGGO – Usai dari optik di Jalan
Panglima Sudirman, tim bergeser ke Klinik Utama Rawat Jalan Irma, terdapat
sembilan orang pegawai sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan BPJS
Kesehatan, masih berproses karena banyak pegawai yang ikut pihak suami/istri
masing-masing. Tim gabungan ditemui langsung oleh pimpinan klinik, Luska Vitri
Ariesanti.
Semula,
menurut Aris, Klinik Utama Rawat Jalan Irma, gedungnya adalah laboratorium.
Karena berubah fungsi, secara proses perizinan semua berubah mulai dari
penanggung jawab, SDM, peralatan, alur pasien, sarana dan prasarana lain.
Dari
sisi pengawasan, alat radiologi harus sesuai standar sehingga pelayanan kepada
pasien terjamin mutu dan kualitasnya. “Sama seperti di Optik Melawai, ada
temuan beberapa alat masih proses kalibrasi. Alkes setiap tahun harus
terkalibirasi agar mutu kualitas berjalan dengan baik minimal setahun sekali,”
ungkap Aris lagi. Terkait limbah dan IPAL, pihak klinik masih proses dengan
pihak ketiga.
Masih
kata Aris, di bidang kesehatan atau seluruh layanan usaha, semua pengusaha
wajib berizin melalui OSS RBA. Pihaknya, siap melakukan pendampingan atau
pengawasan izin sesuai Permenkes 14 tahun 2021. Pemerintah setempat pun
menjamin mutu layanan masyarakat Probolinggo khususnya, agar pelayanan
kesehatan terstandar.
“Mudah-mudahan
di Probolinggo sudah sesuai standar. Kami selaku tim pengawasan melakukan
advice apa langkah konkret yang dibutuhkan pelaku usaha. Jika mereka bingung
jadi kita bisa bantu pendampingan dari hasil pengawasan. Kami (tim pengawasan)
adalah mitra kerja, jadi kami harapkan ada feedback pelaku usaha bisa saling
koordinasi dengan kami. Lebih cenderung ke sharing,” harap Aris.

Tekankan
Pelaku Usaha Susun LKPM
Pada kesempatan itu, tim pengawasan
dari DPMPTSP juga menekankan pentingnya pelaku usaha untuk membuat Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sebelumnya, pengawasan banyak dilakukan di
bidang industri. Kali ini di bidang kesehatan karena memiliki modal dan
realisasi besar. Dilihat dari NIB klinik tersebut, modal yang tertera sebesar
Rp 1 Miliar.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pernah mendampingi salah satu rumah sakit swasta
dan LKPM berjalan lancar. “Berikutnya kami akan menyentuh di bidang perikanan,
mengingat Kota Probolinggo dekat dengan pelabuhan tetapi pelaku usaha di bidang
perikanan belum banyak berkontribusi,” jelas Penata Kelola Penanaman Modal Ahli
Muda, Renny Annisa.
Nantinya, ujar Renny, LKPM akan
menjadi tools yang menunjukkan berapa realisasi investasi di Kota Probolinggo. “Dari
realisasi itu akan menjadi IKU (Indikator Kinerja Utama) pemerintah daerah.
Jadi, kita genjot nilai LKPM karena banyak pelaku usaha belum tahu cara mengisi LKPM,” ucap perempuan berkacamata
ini.
Pelaku
usaha wajib membuat LKPM. Jika kesulitan mengisi karena baru pertama kali
melaporkan, pelaku usaha bisa datang ke MPP. “Nanti kami bantu, kami dampingi,”
tegas Renny yang menargetkan pengawasan ke lebih dari 30 pelaku usaha di tahun
2024 ini. (fa)