Tingkatkan Realisasi Investasi di Kota Probolinggo, DPMPTSP Terus Dampingi Pelaku Usaha

DPMPTSP menyelenggarakan Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi pelaku usaha di bidang properti

Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengisian LKPM

PROBOLINGGO – Upaya meningkatkan realisasi investasi di Kota Probolinggo terus dilakukan. Salah satunya, melalui sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi pelaku usaha di bidang properti yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Rabu (15/5).

            Sosialisasi itu mengundang anggota DPD APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Kota Probolinggo. Dari 40 perusahaan yang tergabung dalam APERSI, sebanyak 31 perusahaan yang hadir di Ombass Café and Resto. 

            DPMPTSP menghadirkan dua narasumber yang berkompeten. Yakni, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Samsul Arifin yang membahas “Pengenalan OSS/RBA/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” dan Karni Issetyawati, Asisten Notaris asal Sidoarjo, dengan materi “Pengenalan LKPM”. 

Pelaku usaha di bidang properti ini menjadi sasaran sosialisasi karena dilihat pesatnya perumahan yang berkembang di Kota Probolinggo. “Dari perusahaan properti ini dapat kita lihat realisasi investasi dari unit yang berhasil dijual. Selama ini hanya satu atau dua perusahan yang menyampaikan LKPM,” ujar Penata Kelola Penanaman Modal Muda Renny Novisa Annisa.

Tidak sampai di sosialisasi ini saja, kata Renny, untuk mendongkrak LKPM, DPMPTSP akan melakukan pendampingan lebih intensif. “NIB (Nomer Induk Berusaha) mereka pasti punya. Tapi, pasti ada permasalahan yang mereka tidak tahu bagaimana solusinya. Kami akan bantu dan beri pendampingan,” tuturnya.

Untuk pelaku usaha di bidang properti ini, NIB termasuk risiko menengah tinggi. Karena ada persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus NIB. Seperti, standar penetapan kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Meski persyaratan itu tidak terpenuhi, NIB tetap terbit dengan catatan sertifikat standar belum tercukupi.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas menjelaskan, LKPM wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha. Sebelum mengisi LKPM, NIB harus clear. Nah, untuk itu terkait kendala, masalah hukum dan masalah perizinan, DPMPTSP berkewajiban memberikan pendampingan.

“Kami dari DPMPTSP selalu siap mendampingi, konsultasi, permasalahan perizinan berusaha, LKPM maupun lainnya. Kami tahu banyak tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Sampaikan kendala yang dihadapi, apalagi terkait perizinan berusaha, dalam hal ini NIB. Kalau NIB bapak/ibu bermasalah, tidak bisa masuk LKPM di OSS,” jelas Abas, membuka acara pagi itu.

                                                                                            

Samsul Arifin: Bereskan NIB di OSS, Lanjutkan Isi LKPM

            Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Samsul Arifin dalam kesempatan itu, banyak membeberkan portal Online Single Submission (OSS) yang terus berkembang.

OSS dibuat sejak 2018, kemudian menjadi OSS 1.0; OSS 1.1 dan kemudian menjadi OSS RBA (Risk Based Approach) atau dikenal dengan perizinan berusaha berbasis risiko.


            “OSS terus berbenah dan melakukan perbaikan. OSS sebenarnya mudah. Asal menjawabnya dengan benar. NIB bisa diproses sendiri, isi sendiri, cetak sendiri. Pemerintah ini sebenarnya memudahkan masyarakat berusaha. Tapi kenapa banyak masyarakat mengeluh? Ya, karena banyak yang belum paham,” jelas Samsul.

Setelah NIB terbit dengan sertifikat standar, selanjutnya pelaku usaha wajib menyetorkan LKPM. Selanjutnya, LKPM itu untuk mengukur realisasi investasi. Investasi adalah nilai uang yang tertera pada dokumen perizinan, yang terdiri dari modal tetap dan modal kerja. Untuk mengisi LKPM, pelaku usaha sebaiknya mengumpulkan data dulu, menyempurnakan kekurangan NIB lalu membuka OSS.

Menurut Samsul, salah satu kepatuhan pelaku usaha adalah perizinan yang berbasis risiko, sertifikat terverifikasi, proses perizinan dasar harus rampung. “LKPM bukan laporan keuangan. LKPM adalah sarana komunikasi pelaku usaha dan pemerintah. LKPM disampaikan per triwulan, ada yang satu semester. Jika tidak melapor akan ada surat teguran dari BKPM. Surat yang datang sampai empat kali tidak digubris, NIB akan di-close,” tegasnya.

            Secara teknis, Karni Issetyawati menjelaskan tentang pengisian LKPM pada OSS. “Semua yang mempunyai NIB wajib lapor LKPM. Pelaporan dibagi menjadi dua. Yakni, LKPM UMK (Usaha Mikro Menengah) dan LKPM Non UMK. Untuk LKPM Non UMK disampaikan untuk pelaku usaha modal di atas Rp 5 M setiap triwulan di tanggal 1 – 10 (bulan April, Juli, Oktober dan Januari di tahun berikutnya),” imbuhnya.

Sedangkan LKPM UMK modal dibawah Rp 5 M setiap enam bulan sekali. “Laporannya di bulan Juli dan Januari tahun berikutnya,” jelasnya. Ia mengingatkan, setiap usaha di masing-masing lokasi berbeda harus menyampaikan LKPM secara terpisah. Jika pelaku usaha ada 2 KBLI yang berjalan, berada di 5 lokasi, maka yang dilaporkan adalah 10 KBLI.

“Ada atau tidak ada kegiatan, begitu sudah masuk OSS, wajib lapor LKPM. Semisal tidak lapor di 1 KBLI dari 4 KBLI yang ada di OSS, sama saja mendapat sanksi. Sanksi ringan berupa peringatan, sanksi sedang penghentian sementara, sanksi berat usahanya akan dibekukan. Yang belum lapor tidak apa-apa tapi harus proses di triwulan berikutnya,” jelas Karni lagi.


Dalam sosialisasi itu, peserta nampak begitu antusias dengan materi yang disampaikan narasumber. Bahkan, sejumlah perwakilan perusahaan bidang properti itu mengaku tidak mengetahui kewajiban mereka menyampaikan LKPM.

“LKPM kami baru tahu. Teman-teman juga banyak yang tidak tahu. Kami sendiri tidak pernah membuat LKPM. Kami hadir disini akhirnya tahu kalau ada kewajiban yang harus kami penuhi,” terang Agus, dari PT KSB.

Pada kesempatan itu, juga ditemukan banyak pelaku usaha yang masih belum paham pengisian OSS. Saat mengisi OSS, program sedang berjalan, pelaku usaha justru menutup website tersebut. 

DPMPTSP Kota Probolinggo berkomitmen memfasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha bidang properti ini. Selanjutnya, mereka bakal diundang untuk desk LKPM untuk mengetahui realisasi investasinya.

            Samsul Arifin mengapresiasi langkah yang dilakukan DPMPTSP. “Saya sepakat. Ditentukan tanggalnya, dalam kurun waktu sekarang dipantau. Permintaan saya, monggo diselesaikan OSS-nya, isian yang keliru-keliru diperbaiki. 95 persen isian terkait bangunan di NIB pasti salah. Kami siap membantu. Sukseskan OSS-nya,” pesannya. (fa)

LINK TERKAIT