PROBOLINGGO – Upaya meningkatkan realisasi
investasi di Kota Probolinggo terus dilakukan. Salah satunya, melalui sosialisasi
implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan LKPM (Laporan Kegiatan
Penanaman Modal) bagi pelaku usaha di bidang properti yang digelar Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Rabu
(15/5).
Sosialisasi itu mengundang anggota
DPD APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia)
Kota Probolinggo. Dari 40 perusahaan yang tergabung dalam APERSI, sebanyak 31
perusahaan yang hadir di Ombass Café and Resto.
DPMPTSP menghadirkan dua narasumber
yang berkompeten. Yakni, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
Samsul Arifin yang membahas “Pengenalan OSS/RBA/Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko” dan Karni Issetyawati, Asisten Notaris asal Sidoarjo, dengan materi “Pengenalan
LKPM”.
Pelaku usaha di bidang properti ini
menjadi sasaran sosialisasi karena dilihat pesatnya perumahan yang berkembang
di Kota Probolinggo. “Dari perusahaan properti ini dapat kita lihat realisasi
investasi dari unit yang berhasil dijual. Selama ini hanya satu atau dua
perusahan yang menyampaikan LKPM,” ujar Penata Kelola Penanaman Modal Muda
Renny Novisa Annisa.
Tidak sampai di sosialisasi ini
saja, kata Renny, untuk mendongkrak LKPM, DPMPTSP akan melakukan pendampingan
lebih intensif. “NIB (Nomer Induk Berusaha) mereka pasti punya. Tapi, pasti ada
permasalahan yang mereka tidak tahu bagaimana solusinya. Kami akan bantu dan
beri pendampingan,” tuturnya.
Untuk pelaku usaha di bidang properti
ini, NIB termasuk risiko menengah tinggi. Karena ada persyaratan yang harus
dipenuhi saat mengurus NIB. Seperti, standar penetapan kemampuan badan usaha
jasa konstruksi. Meski persyaratan itu tidak terpenuhi, NIB tetap terbit dengan
catatan sertifikat standar belum tercukupi.
Sementara itu, dalam sambutannya,
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas menjelaskan, LKPM wajib dilakukan
oleh semua pelaku usaha. Sebelum mengisi LKPM, NIB harus clear. Nah, untuk itu terkait kendala, masalah hukum dan masalah
perizinan, DPMPTSP berkewajiban memberikan pendampingan.
“Kami dari DPMPTSP selalu siap
mendampingi, konsultasi, permasalahan perizinan berusaha, LKPM maupun lainnya. Kami
tahu banyak tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Sampaikan kendala yang
dihadapi, apalagi terkait perizinan berusaha, dalam hal ini NIB. Kalau NIB
bapak/ibu bermasalah, tidak bisa masuk LKPM di OSS,” jelas Abas, membuka acara
pagi itu.
Samsul Arifin: Bereskan
NIB di OSS, Lanjutkan Isi LKPM
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP
Provinsi Jawa Timur, Samsul Arifin dalam kesempatan itu, banyak membeberkan
portal Online Single Submission (OSS)
yang terus berkembang.
OSS dibuat sejak 2018, kemudian
menjadi OSS 1.0; OSS 1.1 dan kemudian menjadi OSS RBA (Risk Based Approach) atau dikenal dengan perizinan berusaha
berbasis risiko.

“OSS terus berbenah dan melakukan
perbaikan. OSS sebenarnya mudah. Asal menjawabnya dengan benar. NIB bisa
diproses sendiri, isi sendiri, cetak sendiri. Pemerintah ini sebenarnya
memudahkan masyarakat berusaha. Tapi kenapa banyak masyarakat mengeluh? Ya,
karena banyak yang belum paham,” jelas Samsul.
Setelah NIB terbit dengan
sertifikat standar, selanjutnya pelaku usaha wajib menyetorkan LKPM. Selanjutnya,
LKPM itu untuk mengukur realisasi investasi. Investasi adalah nilai uang yang
tertera pada dokumen perizinan, yang terdiri dari modal tetap dan modal kerja.
Untuk mengisi LKPM, pelaku usaha sebaiknya mengumpulkan data dulu,
menyempurnakan kekurangan NIB lalu membuka OSS.
Menurut Samsul, salah satu
kepatuhan pelaku usaha adalah perizinan yang berbasis risiko, sertifikat
terverifikasi, proses perizinan dasar harus rampung. “LKPM bukan laporan
keuangan. LKPM adalah sarana komunikasi pelaku usaha dan pemerintah. LKPM disampaikan
per triwulan, ada yang satu semester. Jika tidak melapor akan ada surat teguran
dari BKPM. Surat yang datang sampai empat kali tidak digubris, NIB akan di-close,” tegasnya.
Secara teknis, Karni Issetyawati
menjelaskan tentang pengisian LKPM pada OSS. “Semua yang mempunyai NIB wajib
lapor LKPM. Pelaporan dibagi menjadi dua. Yakni, LKPM UMK (Usaha Mikro
Menengah) dan LKPM Non UMK. Untuk LKPM Non UMK disampaikan untuk pelaku usaha
modal di atas Rp 5 M setiap triwulan di tanggal 1 – 10 (bulan April, Juli,
Oktober dan Januari di tahun berikutnya),” imbuhnya.
Sedangkan LKPM UMK modal dibawah Rp
5 M setiap enam bulan sekali. “Laporannya di bulan Juli dan Januari tahun
berikutnya,” jelasnya. Ia mengingatkan, setiap usaha di masing-masing lokasi
berbeda harus menyampaikan LKPM secara terpisah. Jika pelaku usaha ada 2 KBLI
yang berjalan, berada di 5 lokasi, maka yang dilaporkan adalah 10 KBLI.
“Ada atau tidak ada kegiatan,
begitu sudah masuk OSS, wajib lapor LKPM. Semisal tidak lapor di 1 KBLI dari 4
KBLI yang ada di OSS, sama saja mendapat sanksi. Sanksi ringan berupa
peringatan, sanksi sedang penghentian sementara, sanksi berat usahanya akan
dibekukan. Yang belum lapor tidak apa-apa tapi harus proses di triwulan
berikutnya,” jelas Karni lagi.

Dalam sosialisasi itu, peserta
nampak begitu antusias dengan materi yang disampaikan narasumber. Bahkan,
sejumlah perwakilan perusahaan bidang properti itu mengaku tidak mengetahui
kewajiban mereka menyampaikan LKPM.
“LKPM kami baru tahu. Teman-teman
juga banyak yang tidak tahu. Kami sendiri tidak pernah membuat LKPM. Kami hadir
disini akhirnya tahu kalau ada kewajiban yang harus kami penuhi,” terang Agus,
dari PT KSB.
Pada kesempatan itu, juga ditemukan
banyak pelaku usaha yang masih belum paham pengisian OSS. Saat mengisi OSS,
program sedang berjalan, pelaku usaha justru menutup website tersebut.
DPMPTSP Kota Probolinggo
berkomitmen memfasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha bidang
properti ini. Selanjutnya, mereka bakal diundang untuk desk LKPM untuk
mengetahui realisasi investasinya.
Samsul Arifin mengapresiasi langkah
yang dilakukan DPMPTSP. “Saya sepakat. Ditentukan tanggalnya, dalam kurun waktu
sekarang dipantau. Permintaan saya, monggo
diselesaikan OSS-nya, isian yang keliru-keliru diperbaiki. 95 persen isian
terkait bangunan di NIB pasti salah. Kami siap membantu. Sukseskan OSS-nya,”
pesannya. (fa)