Advokasi Perizinan Kelembagaan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF)

Melalui fasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Advokasi Perizinan Kelembagaan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF)

Tanya jawab advokasi SPNF

Melalui  Advokasi, DPMPTSP Kota Probolinggo Beri Solusi Kendala Perizinan SPNF

Melalui fasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Advokasi Perizinan Kelembagaan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), Jumat (8/8) di Aula Dinas Pendidikan Kota Probolinggo.

 Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait dasar hukum, ruang lingkup, hingga persyaratan pendirian dan perpanjangan izin operasional bagi lembaga pendidikan non formal, seperti PKBM, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, serta lembaga kursus dan pelatihan (LKP).

 Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Probolinggo, Gemini Juniwaty, menjelaskan pentingnya legalitas bagi SPNF untuk memastikan mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Salah satu syarat utama sebelum mendirikan yayasan atau lembaga adalah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem SimBG.

 “PBG harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendirikan yayasan. Proses verifikasi dapat memerlukan waktu lebih lama karena banyak tahapan yang harus dilakukan dan sistem berjalan sesuai kelengkapan persyaratan yang diajukan,” terang Gemini.

 

Gemini juga memaparkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin, di antaranya akta pendirian, NIB, sertifikat tanah atau perjanjian sewa, surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan, hingga ijazah pendidik. Jika bangunan usaha bergabung dengan rumah tinggal, data harus diperbarui untuk memisahkan fungsi hunian dan usaha.

 Dalam sesi diskusi, pemilik LKP Trinil, Wiyono dari CV Sugitan, menanyakan keterkaitan sertifikat halal dengan regulasi. Gemini menjelaskan bahwa sertifikat halal umumnya dibutuhkan untuk usaha yang terkait dengan bahan atau produk tertentu, dan pelaku usaha bisa memanfaatkan Klinik Bisnis UMKM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, termasuk program fasilitasi pengurusan sertifikat halal gratis dari DKUPP.

 Melalui advokasi ini, peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan regulasi dan prosedur, tetapi juga solusi atas kendala administratif maupun teknis yang sering dihadapi di lapangan. Dengan demikian, diharapkan seluruh SPNF di Kota Probolinggo dapat memenuhi standar hukum dan memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi masyarakat.

LINK TERKAIT