DPMPTSP Kota Probolinggo Dorong Penertiban Jaringan Internet Sesuai Regulasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi provider jaringan internet pada Selasa (2/9) di ruang pertemuan DPMPTSP. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas, dan dihadiri perangkat daerah terkait, meliputi pejabat fungsional penata perizinan, penata kelola penanaman modal, perwakilan lima kecamatan, Bagian Hukum, Dinas PUPR bidang Bina Marga, serta Satpol PP.
DPMPTSP Kota Probolinggo Dorong Penertiban Jaringan Internet
Sesuai Regulasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi provider jaringan
internet pada Selasa (2/9) di ruang pertemuan DPMPTSP. Rapat dipimpin langsung
oleh Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas, dan dihadiri perangkat
daerah terkait, meliputi pejabat fungsional penata perizinan, penata kelola
penanaman modal, perwakilan lima kecamatan, Bagian Hukum, Dinas PUPR bidang
Bina Marga, serta Satpol PP.
Dalam arahannya, Abas menyampaikan bahwa keberadaan tiang
wifi dan kabel jaringan internet telah menjadi perhatian serius masyarakat.
Banyak aduan diterima, baik melalui kanal 112, SP4N Lapor, maupun secara tatap
muka yang datang ke MPP.
“Keberadaan tiang wifi secara tidak langsung mengganggu
estetika dan ketertiban kota. Ada yang sudah berizin, tetapi masih banyak pula
yang belum memiliki izin. Jika tidak sesuai regulasi, maka harus ditertibkan,”
tegas Abas.
Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan kabel internet tidak
bisa dilakukan tanpa izin resmi. Setiap langkah harus mengikuti regulasi yang
berlaku, bukan hanya berdasarkan kompensasi atau kontribusi kepada lingkungan
sekitar.
Dalam rapat dibahas sejumlah regulasi yang menjadi acuan,
antara lain UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Perwali Nomor 99 Tahun 2019. Abas
menekankan perlunya persamaan persepsi bersama agar langkah penanganan di
lapangan lebih tegas dan terarah.
Perwakilan Satpol PP, Ariston Kasi Penyidik dan
penyelidikan, menuturkan bahwa pihaknya sering menerima laporan terkait tiang
wifi ilegal. “Kami sudah menindak di lapangan, meminta identitas vendor, bahkan
menghentikan kegiatan pemasangan. Namun untuk penertiban penuh, kami tetap
membutuhkan pendampingan dari OPD teknis terkait,” jelasnya.
Dari sisi teknis, kabid Bina Marga Dinas PUPR Gigih
Ardityawan menyoroti masih banyak tiang yang tidak memenuhi standar, terutama
dari segi ketinggian. “Minimal tinggi tiang 7 meter agar tidak mengganggu pagar
rumah warga atau melintang ke jalan. Standar teknis ini wajib dipenuhi oleh
setiap vendor,” ungkapnya.
Sementara itu, Denny Bagus Erwanto Kabag Hukum Setda Kota
Ptobolinggo menambahkan bahwa setiap perizinan wajib melalui rekomendasi OPD
teknis. “Kalau sudah ada izin, maka itu merupakan keputusan final. Namun
apabila ditemukan pelanggaran teknis di lapangan, izin tetap bisa dibekukan
atau dicabut sesuai ketentuan,” katanya.
DPMPTSP mencatat terdapat 15 vendor penyedia layanan
internet di Kota Probolinggo, namun sebagian belum bisa menunjukkan dokumen
legalitas seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP akan memberikan peringatan
resmi melalui media sosial. Seluruh vendor diwajibkan melaporkan kelengkapan
izin maksimal dalam waktu 7 hari. Jika tidak, izin yang sudah dikeluarkan akan
dicabut.
“DPMPTSP Kota Probolinggo berkomitmen menegakkan aturan demi
keteraturan, keamanan, dan keindahan kota. Semua penyedia layanan internet
harus tertib administrasi dan taat regulasi, agar tidak merugikan masyarakat
maupun kepentingan publik,” pungkas Muhammad Abas.