DPMPTSP KOTA PROBOLINGGO LAKSANAKAN AUDIT INTERNAL SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN ISO 37001:2025
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip antikorupsi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Penerapan SMAP tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan dokumen atau persyaratan administrasi, tetapi harus menjadi komitmen nyata seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
DPMPTSP KOTA PROBOLINGGO LAKSANAKAN AUDIT INTERNAL SISTEM
MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN ISO 37001:2025
PROBOLINGGO – Dalam upaya memperkuat integritas,
transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo
melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO
37001:2025 pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pertemuan DPMPTSP
Kota Probolinggo.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo bersama
CV Mapah Karya selaku pihak yang mendampingi pelaksanaan kegiatan audit
internal. Kegiatan ini menjadi
bagian dari upaya evaluasi dan penguatan penerapan sistem manajemen anti
penyuapan di lingkungan DPMPTSP Kota Probolinggo.
Dalam arahannya,
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo menekankan pentingnya membangun budaya kerja
yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip antikorupsi dalam setiap
pelaksanaan tugas dan fungsi. Penerapan SMAP tidak boleh hanya dipandang
sebagai pemenuhan dokumen atau persyaratan administrasi, tetapi harus menjadi
komitmen nyata seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
pelaku usaha.
Beliau juga
mengingatkan bahwa setiap bidang memiliki peran penting dalam mencegah potensi
penyuapan, menjaga profesionalisme, serta memastikan seluruh proses pelayanan
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui audit internal ini, seluruh
jajaran diharapkan dapat melakukan evaluasi secara terbuka, mengidentifikasi
potensi risiko, serta menindaklanjuti setiap temuan sebagai bahan perbaikan
berkelanjutan.
Sementara itu, CV Mapah Karya memberikan arahan teknis
terkait pelaksanaan audit internal SMAP ISO 37001:2025. Arahan tersebut
mencakup kesiapan dokumen dan bukti penerapan sistem, pemahaman terhadap
prosedur anti penyuapan, identifikasi serta pengendalian risiko penyuapan,
hingga pentingnya konsistensi penerapan kebijakan dan prosedur di setiap
bidang.
Audit internal kemudian dilaksanakan secara langsung pada
masing-masing bidang di lingkungan DPMPTSP Kota Probolinggo. Proses ini
bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan sistem manajemen anti penyuapan
dengan ketentuan yang ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang
masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, kegiatan juga
diisi dengan penandatanganan komitmen penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
ISO 37001:2025 oleh jajaran terkait. Penandatanganan ini menjadi simbol
kesungguhan bersama dalam menolak segala bentuk penyuapan, mengedepankan
kejujuran, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bertanggung jawab.
Melalui pelaksanaan audit internal ini, DPMPTSP Kota
Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang
baik, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta
membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional,
transparan, dan berintegritas.
DPMPTSP Kota Probolinggo — Berintegritas dalam Pelayanan,
Tegas Menolak Penyuapan.