DPMPTSP KOTA PROBOLINGGO LAKSANAKAN AUDIT INTERNAL SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN ISO 37001:2025

Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip antikorupsi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Penerapan SMAP tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan dokumen atau persyaratan administrasi, tetapi harus menjadi komitmen nyata seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

DPMPTSP KOTA PROBOLINGGO LAKSANAKAN AUDIT INTERNAL SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN ISO 37001:2025

 

PROBOLINGGO – Dalam upaya memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025 pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pertemuan DPMPTSP Kota Probolinggo.

 Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo bersama CV Mapah Karya selaku pihak yang mendampingi pelaksanaan kegiatan audit internal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan penerapan sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan DPMPTSP Kota Probolinggo.

 Dalam arahannya, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip antikorupsi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Penerapan SMAP tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan dokumen atau persyaratan administrasi, tetapi harus menjadi komitmen nyata seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

 Beliau juga mengingatkan bahwa setiap bidang memiliki peran penting dalam mencegah potensi penyuapan, menjaga profesionalisme, serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui audit internal ini, seluruh jajaran diharapkan dapat melakukan evaluasi secara terbuka, mengidentifikasi potensi risiko, serta menindaklanjuti setiap temuan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.

Sementara itu, CV Mapah Karya memberikan arahan teknis terkait pelaksanaan audit internal SMAP ISO 37001:2025. Arahan tersebut mencakup kesiapan dokumen dan bukti penerapan sistem, pemahaman terhadap prosedur anti penyuapan, identifikasi serta pengendalian risiko penyuapan, hingga pentingnya konsistensi penerapan kebijakan dan prosedur di setiap bidang.

 Audit internal kemudian dilaksanakan secara langsung pada masing-masing bidang di lingkungan DPMPTSP Kota Probolinggo. Proses ini bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan sistem manajemen anti penyuapan dengan ketentuan yang ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

 Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan komitmen penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2025 oleh jajaran terkait. Penandatanganan ini menjadi simbol kesungguhan bersama dalam menolak segala bentuk penyuapan, mengedepankan kejujuran, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bertanggung jawab.

 Melalui pelaksanaan audit internal ini, DPMPTSP Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

DPMPTSP Kota Probolinggo — Berintegritas dalam Pelayanan, Tegas Menolak Penyuapan.

LINK TERKAIT