DPMPTSP Kota Probolinggo Matangkan Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

“Rancangan kajian akademik ini sudah memasuki tahap akhir. Karena itu, kami berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh pihak yang terlibat. Hal ini penting agar kajian yang disusun benar-benar dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanaman Modal, sekaligus sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi dalam rangka finalisasi Kajian Akademik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanaman Modal, Senin (3/8).

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Erni Yusnita, mengawali kegiatan sebelum rapat secara dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Probolinggo, Sri Lestari. Erni memberikan penjelasan terkait proses dan tujuan penyusunan kajian akademik. Selanjutnya, Sekretaris DPMPTSP Kota Probolinggo, Sri Lestari, membuka rapat sekaligus meminta saran dan masukan dari seluruh pihak untuk menyempurnakan rancangan akhir kajian.

Sri Lestari menyampaikan, kajian akademik tersebut disusun untuk memberikan landasan ilmiah sekaligus mengkaji secara komprehensif kebutuhan pengaturan insentif dan kemudahan penanaman modal agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Rancangan kajian akademik ini sudah memasuki tahap akhir. Karena itu, kami berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh pihak yang terlibat. Hal ini penting agar kajian yang disusun benar-benar dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanaman Modal, sekaligus sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Lestari.

Penyusunan kajian akademik ini juga melibatkan Chaakra Consulting untuk memberikan kajian dan rekomendasi terhadap sasaran yang ingin dicapai melalui Raperda. Di antaranya meningkatkan realisasi penanaman modal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing investasi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Raperda diharapkan mampu mendukung pemerataan dan percepatan pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum serta kemudahan berusaha, dan memperkuat peran masyarakat maupun dunia usaha dalam pembangunan ekonomi daerah.

Melalui penyusunan regulasi yang komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah, DPMPTSP Kota Probolinggo berkomitmen menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

LINK TERKAIT