Jangan Lewatkan, Ombudsman Buka Pelayanan di MPP Kota Probolinggo
Selama dua hari, Rabu (18/9) dan besok (19/9) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur membuka booth pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo
Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PTSP Kota Probolinggo ketika meninjau booth pelayanan Ombudsman RI Perwakilan Jatim
PROBOLINGGO - Selama dua hari,
hari ini Rabu (18/9) dan besok (19/9) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
membuka booth pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo.
Hadirnya pelayanan Ombudsman ini
akan memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan
secara langsung. MPP di Jalan Basuki Rahmat buka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
“Kami membuka booth pelayanan
konsultasi dan pengaduan, selama ini masyarakat mungkin tidak tahu dimana untuk
melakukan pengaduan. Selain itu, kami juga akan aktif mendatangi masyarakat
yang sedang melakukan pelayanan di MPP untuk memberitahukan bahwa kami membuka
booth,” jelas Kepala Kasistenan PVL (Penerimaan dan Verifikasi Lapangan)
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Muflihul Hadi.

“Apa yang dikonsultasikan, kami
mungkin bisa memberikan saran, solusi, arahan dan sebagainya sehingga masalah
pelayanan publik bisa terbantu,” imbuhnya.
PVL on the spot semacam ini menjadi
agenda Ombudsman RI. Di Jawa Timur, tahun ini ditargetkan 15 kota dan
kabupaten, salah satunya Kota Probolinggo.
“Kami harap, dengan kegiatan ini,
selain masyarakat mengetahui Ombudsman, kami bisa dekat dengan masyarakat
dengan MPP yang sudah dibangun untuk akses masyarakat mendapatkan pelayanan,”
sambung Muflihul.
Menurut Muflihul, masyarakat
harus memanfaatkan keberadaan booth pelayanan Ombudsman RI selama di MPP.
Bagi masyarakat yang mempunyai
masalah pelayanan publik apapun mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan,
dinas atau masalah hukum bisa melaporkan ke lembaga ini.
Semua penyelenggara Negara yang
dibiayai APBN dan PBD menjadi konteks pengawasan pelayanan publik oleh
Ombudsman.
Dari konteks pengaduan, kata
Muflihul, Kota Probolinggo merupakan daerah yang minim pengaduan. “Untuk daerah
yang minim pengaduan kami banyakkan kegiatan. Karena minimnya pengaduan ada dua
kemungkinan, pelayanan sudah baik atau masyarakat tidak tahu harus mengadu
kemana,” imbuhnya.

Ombudsman menambahkan, strategi
bagi pemerintah daerah agar memiliki pelayanan publik yang baik. Antara lain
semua standar pelayanan harus dipampang di ruang pelayanan atau website,
tujuannya agar masyarakat tahu prosedur, persyaratan hingga biaya (jika ada).
Jika semua sudah dipampang tetapi
masyarakat tidak mengakses, maka masalahnya dari masyarakat.
Kemudian harus ada SOP (Standar
Operasional Prosedur) pengelolaan pengaduan yang bagus.
Mufihul mencontohkan, masyarakat
yang merasa tidak dilayani dengan baik akan komplain. Namun, jika sudah
dilayani dengan baik tidak akan mengadu.
“Kalau kran prosedur pengaduan
kurang bagus, SOP kurang bagus, maka pengaduan akan keluar kemana-mana. Kata
kuncinya, standar pelayanan harus bagus dan pengelolaan harus bagus,” bebernya.
“Selain itu sarana prasarana juga
harus baik. Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan harus dilakukan karena
bagaimana pun pemerintah tugasnya memberikan pelayanan bagi masyarakat,” tegas
Muflihul tentang strategi pelayanan publik yang baik.
Sementara itu, Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo M
Abas menyambut baik kehadiran Ombudsman di Kota Mangga, khususnya di MPP.
“Masyarakat dapat datang ke MPP
untuk sekadar berkonsultasi atau punya pengaduan. Silahkan manfaatkan fasilitas
dari Ombudsman ini dengan baik. Kami di MPP selaku petugas pelayanan harus
responsif terkait adanya pengaduan dan paham dalam mengelolanya,” tuturnya.

Abas menegaskan, pihaknya terus
berproses untuk menjadi lebih baik. “Kami dan seluruh jajaran DPMPTSP
meningkatkan layanan baik SDM, koordinasi dengan seluruh pengampu pelayanan di
MPP. Kami pun menekankan setiap pelayanan di MPP tidak hanya konsultasi tapi
menghasilkan produk yang diberikan untuk masyarakat,” kata Abas lagi.
Menuju pelayanan publik yang
baik, lanjut Abas, baik SPP SOP di MPP semua berproses karena aturan yang
bergerak dinamis terkait kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sarana prasarana pun
ditingkatkan, targetnya tahun ini semua dapat terpenuhi terutama bagi
penyandang disabilitas. (fa)