Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal: Wali Kota Perkuat Regulasi, DPMPTSP Tegaskan Dukungan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal di Puri Manggala Bhakti.

Sambutan Wali Kota Probolinggo

Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal: Wali Kota Perkuat Regulasi, DPMPTSP Tegaskan Dukungan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal di Puri Manggala Bhakti, Kamis (21/8).

 Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas. Dalam laporannya,  menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.

 “Kegiatan ini bertujuan menyusun tata kelola penanaman modal yang mampu memberikan perlindungan hukum, jaminan keamanan investasi, kejelasan prosedur, serta kepastian berusaha. Selain itu, forum ini juga untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan sesuai kebutuhan daerah,” terang Abas.

 Ia juga menyampaikan bahwa konsultasi publik diikuti oleh 120 peserta yang terdiri atas perangkat daerah, organisasi pengusaha, perguruan tinggi, dan media massa.

Abas menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat melalui penyusunan regulasi yang tepat. “Dengan adanya payung hukum yang kuat, investor akan lebih percaya diri menanamkan modalnya di Kota Probolinggo. Dampaknya, tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu mengurangi angka pengangguran,” lanjutnya.

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin kepastian hukum investasi di Kota Probolinggo. Menurutnya, posisi strategis Kota Probolinggo di jalur pantura menjadi pendukung kawasan Bromo Tengger Semeru serta keberadaan pengembangan Pelabuhan Probolinggo Baru dan rencana pembangunan Tol Trans Jawa Probolinggo–Banyuwangi menjadi peluang besar bagi pertumbuhan investasi daerah.

“Dengan peluang ini, para investor bidang jasa, akomodasi, dan kuliner bisa memanfaatkannya. Namun yang paling penting adalah kepastian hukum yang kita hadirkan melalui perda ini,” tegas Wali Kota.

 “Dengan peluang ini, para investor bidang jasa, akomodasi, dan kuliner bisa memanfaatkannya. Namun yang paling penting adalah kepastian hukum yang kita hadirkan melalui perda ini,” tegas Wali Kota.

Kolaborasi Multi Pihak

Konsultasi publik ini di moderatori langsung oleh Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo Denny Bagus Erwanto SH.MH dengan menghadirkan narasumber Prof. Dwi Budi Santoso dan Dr. Muhammad Tojibussabirin, MBA., Ak. dari Universitas Brawijaya Malang serta Komisi III DPRD Kota Probolinggo Robit Riyanto dan Saiful Rohman . Kehadiran multi pihak ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi terbaik bagi penyempurnaan Raperda Penanaman Modal, sehingga Kota Probolinggo semakin kompetitif dan menjadi tujuan investasi yang menjanjikan.

 Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam merumuskan kebijakan penanaman modal yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan di Kota Probolinggo.

LINK TERKAIT