Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal: Wali Kota Perkuat Regulasi, DPMPTSP Tegaskan Dukungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal di Puri Manggala Bhakti.
Sambutan Wali Kota Probolinggo
Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal: Wali Kota Perkuat
Regulasi, DPMPTSP Tegaskan Dukungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penanaman Modal di Puri Manggala Bhakti, Kamis (21/8).
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas. Dalam
laporannya, menyampaikan bahwa dasar
hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor
24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta
Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.
“Kegiatan ini bertujuan menyusun tata kelola penanaman modal
yang mampu memberikan perlindungan hukum, jaminan keamanan investasi, kejelasan
prosedur, serta kepastian berusaha. Selain itu, forum ini juga untuk menghimpun
masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan
benar-benar implementatif dan sesuai kebutuhan daerah,” terang Abas.
Ia juga menyampaikan bahwa konsultasi publik diikuti oleh
120 peserta yang terdiri atas perangkat daerah, organisasi pengusaha, perguruan
tinggi, dan media massa.
Abas menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk
menciptakan iklim investasi yang sehat melalui penyusunan regulasi yang tepat.
“Dengan adanya payung hukum yang kuat, investor akan lebih percaya diri
menanamkan modalnya di Kota Probolinggo. Dampaknya, tidak hanya meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu mengurangi angka pengangguran,”
lanjutnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin
menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin kepastian hukum
investasi di Kota Probolinggo. Menurutnya, posisi strategis Kota Probolinggo di
jalur pantura menjadi pendukung kawasan Bromo Tengger Semeru serta keberadaan
pengembangan Pelabuhan Probolinggo Baru dan rencana pembangunan Tol Trans Jawa
Probolinggo–Banyuwangi menjadi peluang besar bagi pertumbuhan investasi daerah.
“Dengan peluang ini, para investor bidang jasa, akomodasi,
dan kuliner bisa memanfaatkannya. Namun yang paling penting adalah kepastian
hukum yang kita hadirkan melalui perda ini,” tegas Wali Kota.
“Dengan peluang ini, para investor bidang jasa, akomodasi,
dan kuliner bisa memanfaatkannya. Namun yang paling penting adalah kepastian
hukum yang kita hadirkan melalui perda ini,” tegas Wali Kota.
Kolaborasi Multi Pihak
Konsultasi publik ini di moderatori langsung oleh Kabag
Hukum Setda Kota Probolinggo Denny Bagus Erwanto SH.MH dengan menghadirkan
narasumber Prof. Dwi Budi Santoso dan Dr. Muhammad Tojibussabirin, MBA., Ak.
dari Universitas Brawijaya Malang serta Komisi III DPRD Kota Probolinggo Robit
Riyanto dan Saiful Rohman . Kehadiran multi pihak ini diharapkan mampu
melahirkan rekomendasi terbaik bagi penyempurnaan Raperda Penanaman Modal,
sehingga Kota Probolinggo semakin kompetitif dan menjadi tujuan investasi yang menjanjikan.
Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi
ruang dialog konstruktif antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan
masyarakat, dalam merumuskan kebijakan penanaman modal yang berpihak pada
pembangunan berkelanjutan di Kota Probolinggo.