Pengumuman tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS

Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) wajib terhubung dengan sistem lembaga lainnya, termasuk Ditjen Pajak (DJP).

Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) wajib terhubung dengan sistem lembaga lainnya, termasuk Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan Peraturan BKPM 3/2021, sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan secara lebih rinci diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021). Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan.

Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS mulai berlaku efektif 4 (empat) bulan sejak PP 5/2021 diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, yang berarti akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2021.

Dibawah ini adalah lampiran surat dari Kementerian Investasi / BKPM tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS


LINK TERKAIT