PROBOLINGGO – Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar
rapat koordinasi dan evaluasi bersama Tim Pertimbangan dan Penerbitan Perizinan
dan Non Perizinan, Senin (16/12) di Puri Manggala Bakti. Dalam rapat tersebut
disepakati sejumlah hal terkait pelayanan perizinan terintegrasi antara
Perangkat Dinas teknis.
Membuka rapat yang dipimpin
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Wawan Soegyantono, Kepala
DPMPTSP Muhammad Abas menjelaskan bahwa undangan rapat adalah pemilik hak akses
pada sistem perizinan di OSS (Online Single Submission), SICANTIK (Aplikasi
Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik) dan SIMBG (Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung).

“Era sekarang ini masyarakat
membutuhkan transparansi terkait pelayanan perizinan. Untuk itu, kita selaku
penyedia layanan, Pemkot Probolinggo harus menyiapkan segala sesuatunya untuk
menunjang pelayanan perizinan di Kota Probolinggo. Sehingga tingkat kepuasan
masyarakat kepada pemerintah semakin baik lagi,” jelas Abas.
Sebagai pengampu pelayanan
perizinan, DPMPTSP, khususnya layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), penilaian
kinerja pelayanan publiknya oleh beberapa lembaga. Yaitu, KEMENPANRB,
KEMENDAGRI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, KPK RI, BPK RI dan
Ombudsman RI.
Nah, salah satu yang menjadi
penilaian adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus punya dasar dan
terintegrasi oleh unit layanan masing-masing. “Yang mempunyai hak akses harus
mempunyai SOP. Kita belum terintegrasi antara DPMPTSP dengan bapak/ibu
sekalian, terutama perangkat daerah pemilik hak akses.
“Ini perlu komitmen bersama.
Semua harus memiliki SOP. Untuk pemilik hak akses, memang tidak setiap hari ada
permohonan masuk. Tapi, paling tidak pemilik akses bisa mengecek, ada atau
tidak izin yang masuk. Setiap hari diintip, disamping kami juga akan selalu
mengingatkan. Jangan sampai tidak ada tindak lanjut dari pemilik hak akses atau
rekomendasi dari tim teknis,” beber Abas.

“Kita harus menyamakan persepsi.
Sinergitas dengan perangkat daerah teknis khususnya yang tergabung dalam MPP
Kota Probolinggo sangat penting. Mari kita manfaatkan tim teknis ini membahas
SOP yang belum dimiliki masing-masing tim pertimbangan,” imbuh Abas lagi.
Menanggapi yang disampaikan Kepala
DPMPTSP, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Wawan Soegyantono
menegaskan, evaluasi perangkat daerah yang melakukan tugas pokok dan fungsi
pelayanan bisa bergabung di MPP.
Wawan menceritakan, beberapa
waktu lalu MPP mendapat kunjungan dari Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur. Salah
satunya, mengevaluasi bagaimana Kota Probolinggo dalam implementasi pelayanan
publiknya. “Menanyakan juga terintegrasinya semua sistem seperti apa. Jadi,
komitmen menyusun SOP sangat saya apresiasi,” tuturnya

Asisten juga mengingatkan,
prosedur kemudahan berinvestasi dan persyaratan yang harus dilalui juga wajib
diketahuimasyarakat. Oleh karena itu, tata cara aturan dan urutan untuk
perizinan semua bisa dipahami masyarakat. “Eksekusi tentang tugasnya tidak
saling mendahului. Masyarakat tidak paham. Salah persepsi akan menjadi
masalah,” tegas Wawan.
Petugas pelayanan pun harus
disiapkan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. “Bukan hanya ilmu,
tata cara, penyampaian, sopan santun itu penting untuk mengukur sejauh mana
kepuasan masyarakat,” imbuhnya.
Terkait SOP, Anis Probowati,
Perwakilan Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo, menuturkan SOP integrasi
bisa disepakati antar perangkat daerah teknis. Untuk mengetahui berapa lama
proses di masing-masing perangkat daerah tersebut. “SOP memang internal,
terkait integrasi monggo disepakati dari tim teknis. Kami bisa memfasilitasi
dibahas bersama di DPMPTSP,” ungkap Anis.
Banyak Pengaduan Masyarakat Soal
Tiang Provider, Bakal Bikin Perwali
Salah satu perangkat daerah
teknis dalam penerbitan perizinan adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRP-KP). Kepala DPUPRP-KP Setyorini
Sayekti, yang hadir dalam rapat siang itu, mengungkapkan tentang perizinan yang
membutuhkan standar teknis harus dibahas dalam rapat rekomendasi. Jika dokumen
lengkap dan final, 3x24 jam rekomendasi sudah terbit kemudian ke DPMPTSP.
“Mengingatkan kembali terkait
dinamika yang terjadi. Pelayanan paralel supaya betul-betul clear. Proses
layanan perizinan usaha di OSS kemudian membutuhkan rekomendasi teknis.
Intinya, mengurus OSS selesai juga mengurus PBG. Bukan paralel dengan
pembangunan fisik di lapangan. PBG ada dulu sebelum pembangunan dilaksanakan.
Beda case jika saat pengawasan, sudah operasional tapi belum ada PBG maka
dihentikan dulu supaya melakukan proses perizinan,” kata Rini-sapaan akrabnya.
Permasalahan lain yang kerap
terjadi adalah pemanfaatan badan jalan untuk tiang provider yang menjamur.
“Secara OSS kita tidak bisa menghalangi karena risiko rendah. Kami memikirkan
harus ada perwali, khusus oemanfaatan badan dan median jalan. Saat ini
dampaknya ke masyarakat, banyak protes mulai terganggu dengan kabel-kabel. Kami
pun selektif saat rapat teknis, hanya ruas jalan tertentu kami beri rekomendasi
untuk pemasangan,” jelas Rini gambling.
Mantan Asisten ini pun
menginformasikan adanya Surat Edaran dan Kementerian PUPR tentang pedoman
standar teknis pada dokumen rencana teknis dalam persetujuan dan
penyelenggaraan bangunan gedung. Yakni, harus mendapat rekomendasi dulu sebelum
melakukan pembangunan fisik di lapangan.

Penata Perizinan Ahli Madya
DPMPTSP Sri Lestari menyimpulkan, Service Level Agreement (SLA) SOP harus
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk SOP dalam integrasi layanan akan
dikoordinasi lebih lanjut dengan tim pertimbangan.
“Kami di DPMPTSP juga berkomitmen
memberikan izin sesuai dengan dokumen serta rekomendasi perangkat daerah
teknis. Bagaimanapun sebagai pemerintah harus memfasilitasi pengaduan
masyarakat. Untuk itu masyarakat memerlukan kejelasan waktu, standar pelayanan
dan biaya. Diharapkan masing-masing perangkat daerah menyepakati selanjutnya
dituangkan dalam SOP dan standar pelayanan,” jelas Ari. (fa)