Rakor Tim Pertimbangan dan Penerbitan Perizinan-Non Perizinan Kota Probolinggo, Sepakati Matangkan SOP Integrasi

DPMPTSP Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama Tim Pertimbangan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinandi Puri Manggala Bakti terkait pelayanan perizinan terintegrasi antara Perangkat Dinas teknis

Kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi bersama Tim Pertimbangan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama Tim Pertimbangan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan, Senin (16/12) di Puri Manggala Bakti. Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal terkait pelayanan perizinan terintegrasi antara Perangkat Dinas teknis.

Membuka rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Wawan Soegyantono, Kepala DPMPTSP Muhammad Abas menjelaskan bahwa undangan rapat adalah pemilik hak akses pada sistem perizinan di OSS (Online Single Submission), SICANTIK (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).


“Era sekarang ini masyarakat membutuhkan transparansi terkait pelayanan perizinan. Untuk itu, kita selaku penyedia layanan, Pemkot Probolinggo harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menunjang pelayanan perizinan di Kota Probolinggo. Sehingga tingkat kepuasan masyarakat kepada pemerintah semakin baik lagi,” jelas Abas.

Sebagai pengampu pelayanan perizinan, DPMPTSP, khususnya layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), penilaian kinerja pelayanan publiknya oleh beberapa lembaga. Yaitu, KEMENPANRB, KEMENDAGRI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, KPK RI, BPK RI dan Ombudsman RI.

Nah, salah satu yang menjadi penilaian adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus punya dasar dan terintegrasi oleh unit layanan masing-masing. “Yang mempunyai hak akses harus mempunyai SOP. Kita belum terintegrasi antara DPMPTSP dengan bapak/ibu sekalian, terutama perangkat daerah pemilik hak akses.

“Ini perlu komitmen bersama. Semua harus memiliki SOP. Untuk pemilik hak akses, memang tidak setiap hari ada permohonan masuk. Tapi, paling tidak pemilik akses bisa mengecek, ada atau tidak izin yang masuk. Setiap hari diintip, disamping kami juga akan selalu mengingatkan. Jangan sampai tidak ada tindak lanjut dari pemilik hak akses atau rekomendasi dari tim teknis,” beber Abas.


“Kita harus menyamakan persepsi. Sinergitas dengan perangkat daerah teknis khususnya yang tergabung dalam MPP Kota Probolinggo sangat penting. Mari kita manfaatkan tim teknis ini membahas SOP yang belum dimiliki masing-masing tim pertimbangan,” imbuh Abas lagi.

Menanggapi yang disampaikan Kepala DPMPTSP, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Wawan Soegyantono menegaskan, evaluasi perangkat daerah yang melakukan tugas pokok dan fungsi pelayanan bisa bergabung di MPP.

Wawan menceritakan, beberapa waktu lalu MPP mendapat kunjungan dari Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur. Salah satunya, mengevaluasi bagaimana Kota Probolinggo dalam implementasi pelayanan publiknya. “Menanyakan juga terintegrasinya semua sistem seperti apa. Jadi, komitmen menyusun SOP sangat saya apresiasi,” tuturnya


Asisten juga mengingatkan, prosedur kemudahan berinvestasi dan persyaratan yang harus dilalui juga wajib diketahuimasyarakat. Oleh karena itu, tata cara aturan dan urutan untuk perizinan semua bisa dipahami masyarakat. “Eksekusi tentang tugasnya tidak saling mendahului. Masyarakat tidak paham. Salah persepsi akan menjadi masalah,” tegas Wawan.

Petugas pelayanan pun harus disiapkan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. “Bukan hanya ilmu, tata cara, penyampaian, sopan santun itu penting untuk mengukur sejauh mana kepuasan masyarakat,” imbuhnya.

Terkait SOP, Anis Probowati, Perwakilan Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo, menuturkan SOP integrasi bisa disepakati antar perangkat daerah teknis. Untuk mengetahui berapa lama proses di masing-masing perangkat daerah tersebut. “SOP memang internal, terkait integrasi monggo disepakati dari tim teknis. Kami bisa memfasilitasi dibahas bersama di DPMPTSP,” ungkap Anis.

 

 

Banyak Pengaduan Masyarakat Soal Tiang Provider, Bakal Bikin Perwali

Salah satu perangkat daerah teknis dalam penerbitan perizinan adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRP-KP). Kepala DPUPRP-KP Setyorini Sayekti, yang hadir dalam rapat siang itu, mengungkapkan tentang perizinan yang membutuhkan standar teknis harus dibahas dalam rapat rekomendasi. Jika dokumen lengkap dan final, 3x24 jam rekomendasi sudah terbit kemudian ke DPMPTSP.

“Mengingatkan kembali terkait dinamika yang terjadi. Pelayanan paralel supaya betul-betul clear. Proses layanan perizinan usaha di OSS kemudian membutuhkan rekomendasi teknis. Intinya, mengurus OSS selesai juga mengurus PBG. Bukan paralel dengan pembangunan fisik di lapangan. PBG ada dulu sebelum pembangunan dilaksanakan. Beda case jika saat pengawasan, sudah operasional tapi belum ada PBG maka dihentikan dulu supaya melakukan proses perizinan,” kata Rini-sapaan akrabnya.

Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah pemanfaatan badan jalan untuk tiang provider yang menjamur. “Secara OSS kita tidak bisa menghalangi karena risiko rendah. Kami memikirkan harus ada perwali, khusus oemanfaatan badan dan median jalan. Saat ini dampaknya ke masyarakat, banyak protes mulai terganggu dengan kabel-kabel. Kami pun selektif saat rapat teknis, hanya ruas jalan tertentu kami beri rekomendasi untuk pemasangan,” jelas Rini gambling.

Mantan Asisten ini pun menginformasikan adanya Surat Edaran dan Kementerian PUPR tentang pedoman standar teknis pada dokumen rencana teknis dalam persetujuan dan penyelenggaraan bangunan gedung. Yakni, harus mendapat rekomendasi dulu sebelum melakukan pembangunan fisik di lapangan.


Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sri Lestari menyimpulkan, Service Level Agreement (SLA) SOP harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk SOP dalam integrasi layanan akan dikoordinasi lebih lanjut dengan tim pertimbangan.

“Kami di DPMPTSP juga berkomitmen memberikan izin sesuai dengan dokumen serta rekomendasi perangkat daerah teknis. Bagaimanapun sebagai pemerintah harus memfasilitasi pengaduan masyarakat. Untuk itu masyarakat memerlukan kejelasan waktu, standar pelayanan dan biaya. Diharapkan masing-masing perangkat daerah menyepakati selanjutnya dituangkan dalam SOP dan standar pelayanan,” jelas Ari. (fa)

LINK TERKAIT